Iklan

 


Diduga Tampa Izin Tempat Hiburan Malam "Cafe Cen" Sungai Lilin Mainkan Music Remix Atau Dj

Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T14:10:58Z


SUNGAI LILIN,MUBA- Galipakta.id - Sebuah tempat hiburan malam Bernama "Cafe Cen" di Serigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.  


Dugaan tempat hiburan malam "Cafe Cen" tersebut pada hari Sabtu malam Minggu tanggal, 27-Juli-2025, menggelar pertunjukan music yang menampilkan. "Remix atau Dj ". Undangan pertunjukan tersebut telah beredar luas.


Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan Penindakan oleh pihak, Kelurahan, Ataupun Camat Sungai Lilin, kususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin. 


Lemahnya pengawasan aparat dalam menindak tempat-tempat hiburan malam di serigunu kecamatan Sungai Lilin sepertinya di "Cafe Cen" ini memicu spekulasi dugaan adanya pembiaran sehingga kejadian seperti ini terus terulang.


Warga setempat mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, Mereka berharap agar penegak hukum bertindak adil dan profesional dan jangan pandang bulu, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.  


Operasional tempat hiburan tanpa izin resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial, seperti transaksi narkoba dan lain-lainnya.


Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Upaya mendapatkan klarifikasi penjelasan terkait perfrom "Music Dj" di Sebuah tempat hiburan malam atau "Cafe" di Seri Gunung Sungai lilin, Masih belum membuahkan hasil, Hingga berita ini diterbitkan.


(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tampa Izin Tempat Hiburan Malam "Cafe Cen" Sungai Lilin Mainkan Music Remix Atau Dj
  • 0

Terkini