
MUBA,- Galipakta.id,- Investigasi gabungan LSM dan media pada 26 Juli 2025 di jalan PT.pinago Mangun jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menemukan sebuah truk Canter BG 8038 ON yang diduga milik perusahaan "Helmi/Golden" mengangkut minyak mentah ilegal tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Pengemudi, Rendi, mengkonfirmasi kepemilikan minyak tersebut oleh "Helmi/ Golden", namun pihak perusahaan enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Pengangkutan minyak mentah dari sumur ilegal merupakan pelanggaran hukum yang jelas, Aktivitas ini melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2008, yang mengatur tentang eksploitasi dan pengangkutan minyak dan gas bumi, Peraturan tersebut menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk perusahaan dan individu yang terlibat.
Tim investigasi mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, untuk segera menindak tegas perusahaan "Helmi/Golden" dan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku.
(TIM)