
Musi Banyuasin,- Galipakta.id,- Diduga Sebuah kafe bernama "Satu Sama" yang berlokasi di Jalan Venus RT.06 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga menyalahgunakan izin usaha yang dimilikinya.
Menurut keterangan dari masyarakat sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, Diduga Kafe "Satu Sama" menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti live music, nonton bareng pertandingan sepak bola, dan diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras.
Padahal Kafe tersebut hanya memiliki izin sebagai tempat makan, namun diduga menjalankan aktivitas yang melampaui izin, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Aktivitas ini menyebabkan suara bising hingga larut malam dan ditemukannya banyak botol minuman keras bekas di sekitar area kafe.
Pengelola Kafe "Satu Sama" menjadi pihak utama dalam dugaan penyalahgunaan izin ini, Warga sekitar yang merasa terganggu juga aktif menyuarakan keluhan mereka.
Masyarakat Warga sekitar menuntut tindakan tegas dari Satpol PP, Aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan kafe "Satu Sama" dan mengevaluasi izin operasionalnya
Dalam hal ini diharapkan Pihak kelurahan, kecamatan, Dinas terkait, serta Satpol PP dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan menindaklanjuti masalah ini.
Hingga saat ini upaya mendapatkan klarifikasi belum membuahkan hasil dari pengelola Kafe "Satu Sama" maupun pihak- pihak terkait lainnya, Hingga berita ini diterbitkan.
(TIM)