Iklan

 


"Ujang Armin" Warga Desa Lubuk Bintialo Diamankan Polsek Batanghari Leko Diduga Terlibat Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 01 Agustus 2025, Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T05:26:00Z

Musi Banyuasin,-Galipakta.id,- 31 Juli 2025 – Personil BKPM Lubuk Bintialo Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, diamankan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V Desa Lubuk Bintialo. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

 

Pelaku utama adalah Ujang Armin, Petugas BKPM Lubuk Bintialo dan Polsek Batanghari Leko yang melakukan penangkapan dan penyidikan. 


Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., dan Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H., memberikan konfirmasi terkait kejadian ini.


Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, S.H., setelah menerima laporan dari BKPM Lubuk Bintialo, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

 

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Pelaku dicurigai melakukan pencurian sepeda motor berdasarkan informasi warga, Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi, dan 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang pelaku. Jelasnya


Dari hasil pemeriksaan, Ujang Armin mengakui bahwa dirinya tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun profesinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • "Ujang Armin" Warga Desa Lubuk Bintialo Diamankan Polsek Batanghari Leko Diduga Terlibat Pencurian Sepeda Motor
  • 0

Terkini