Iklan

 


Dugaan Pungli Kades Macang Sakti, Polsek Sanga Desa Sebut "Tidak Terlibat", Masyarakat Pertanyakan Transparansi Investigasi

Gali pakta
Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T04:53:52Z


MUBA,- Galipakta.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Macang Sakti, Aripai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diberitakan mengenai keresahan masyarakat atas praktik pungli terhadap angkutan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Macang Sakti, kini muncul sorotan terhadap respons dari pihak kepolisian setempat, khususnya Polsek Sanga Desa.

 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Macang Sakti diduga memerintahkan perangkat desa untuk mendirikan pos portal di pinggir jalan desa dan melakukan pungutan liar terhadap mobil angkutan minyak ilegal yang melintas. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 200.000 untuk mobil jenis Pick Up Grand Max hingga Rp 400.000 untuk mobil jenis TRUCK dan mobil yang membawa kalpanis/rik.

 

Praktik pungli ini jelas meresahkan para pengemudi angkutan minyak dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta transparansi pengelolaan dana yang terkumpul. Masyarakat juga mempertanyakan apakah tindakan Kades Macang Sakti tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Guna mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Polsek Sanga Desa melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Pitah. Namun, jawaban yang diberikan oleh IPDA Heri Pitah terkesan singkat dan kurang memberikan penjelasan yang memadai.

 

"Sudah dipanggil dan yang bersangkutan tidak terlibat," tulis IPDA Heri Pitah dalam pesan singkatnya.

 

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, dugaan praktik pungli ini melibatkan sejumlah perangkat desa dan meresahkan para pengemudi angkutan minyak yang melintas di wilayah tersebut. Masyarakat menilai bahwa jawaban singkat dari Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa tersebut terkesan terburu-buru dan kurang transparan.

 

"Bagaimana bisa langsung menyimpulkan tidak terlibat, padahal ini menyangkut dugaan pungli yang jelas-jelas merugikan masyarakat? Apakah sudah dilakukan investigasi mendalam dengan memeriksa semua pihak yang terkait? Jangan sampai ada kesan melindungi oknum tertentu," ujar salah seorang masyarakat warga Desa Macang Sakti yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan mendapat tekanan.

 

Warga lainnya menambahkan, "Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Jangan hanya memberikan jawaban singkat yang tidak memberikan kejelasan. Kami ingin tahu, apa saja yang sudah dilakukan oleh Polsek Sanga Desa untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini?"

 

Masyarakat juga mempertanyakan apakah Polsek Sanga Desa telah melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui apakah ada upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Kades Macang Sakti dalam kasus ini.

 

Dugaan praktik pungli yang terjadi di Desa Macang Sakti ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 UU ini melarang Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Jika terbukti melanggar, Kades Macang Sakti dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian.

 

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001): Pungli yang merugikan masyarakat dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, Kades Macang Sakti yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Selain berpotensi melanggar hukum, dugaan praktik pungli ini juga dapat merusak tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghambat pembangunan di Desa Macang Sakti.

 

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Sanga Desa, dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam, transparan, dan akuntabel terkait kasus ini. Mereka juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum perangkat desa dan Kades Macang Sakti, dapat diperiksa secara seksama untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

Selain itu, masyarakat juga berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik-praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.

 

Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam demi kepentingan publik dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.


(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli Kades Macang Sakti, Polsek Sanga Desa Sebut "Tidak Terlibat", Masyarakat Pertanyakan Transparansi Investigasi
  • 0

Terkini