Iklan

 


Diduga Kades Macang Sakti Terlibat Pungli Angkutan Minyak Ilegal, Masyarakat Resah

Gali pakta
Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T03:27:00Z

MUBA,– Galipakta.id,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Macang Sakti, Aripai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beserta beberapa orang terdekatnya, seperti perangkat desa, terhadap mobil angkutan minyak ilegal (illegal drilling) yang melintas di pos portal yang didirikan di pinggir jalan Desa Macang Sakti, telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, kendaraan angkutan minyak yang melintas di pos portal tersebut diduga dipungut biaya dengan nominal bervariasi, mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jenis mobil yang melintas.

 

Keterangan yang dihimpun media ini dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 18 September 2025, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Macang Sakti secara terang-terangan memerintahkan Sekretaris Desa serta perangkat desa lainnya untuk melakukan pungli terhadap para pengemudi mobil angkutan minyak di pos portal yang didirikan di pinggir jalan desa.

 


"Sekarang ini kan, Desa Macang Sakti terkenal dengan sumur boran minyak ilegal drilling masyarakat yang banyak berproduksi menghasilkan minyak. Jadi, mobil angkutan dengan berbagai macam jenis lalu lalang melintas. Di kesempatan ini, Kades Macang Sakti memerintahkan sekretaris desa serta perangkat desa untuk mendirikan pos portal dan melakukan pungli," ungkap sumber tersebut.

 

Menurut sumber tersebut, untuk mobil jenis TRUCK, sekali melintas di pos portal pinggir jalan Desa Macang Sakti, dipungut biaya per unit sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Sementara itu, untuk mobil jenis Pick Up Grand Max, sekali melintas di pos portal Desa Macang Sakti, dipungut biaya per unit sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). 

 

Bahkan, mobil yang membawa kalpanis/rik per unit hendak masuk ke lokasi pengeboran juga dipungut biaya sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah).

 

"Orang-orang yang aktif menjaga pos portal Desa Macang Sakti di pinggir jalan ini setahu saya adalah suruhan Kades Macang Sakti yang melibatkan perangkat desa," jelasnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor telepon 08127********, Kades Macang Sakti, Aripai, menyatakan, "Tanya langsung saja pak kepada yang bersangkutan karena saya tidak tahu sama sekali yang bapak tanyakan kepada saya," pungkasnya, seolah mengelak dan melempar tanggung jawab kepada pihak lain.

 

Bagi Kepala Desa yang melakukan pungutan liar (pungli), dapat dijerat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal dalam UU ini melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, dan/atau kewajibannya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain.

 

Selain sanksi administratif sesuai UU Desa, tindakan pungli yang merupakan bentuk korupsi juga dapat dipidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:


- Larangan untuk Kepala Desa: Pasal 29 UU ini menyatakan larangan bagi Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

Sanksi Administratif : 

Jika kepala desa melanggar larangan tersebut, sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis akan dikenakan. Apabila tidak dilaksanakan, dapat dilanjutkan dengan tindakan pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.


- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001):


- Pungli yang merugikan masyarakat dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.


- Dalam konteks ini, kepala desa yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Perlu dipahami bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin, tidak berlaku untuk aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal. Peraturan ini hanya mengatur sumur minyak rakyat yang terdaftar dan beroperasi secara legal. Dengan demikian, aktivitas pengangkutan minyak ilegal yang terjadi di Desa Macang Sakti ini jelas merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Macang Sakti yang terlibat pungutan liar (Pungli) tersebut dan mengambil tindakan tegas jika terbukti bersalah. 


Mereka juga berharap agar praktik-praktik ilegal seperti ini dapat segera dihentikan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

 

 

 (TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Kades Macang Sakti Terlibat Pungli Angkutan Minyak Ilegal, Masyarakat Resah
  • 0

Terkini