Iklan

 


DPD-LAN Muba Geruduk Kantor PT. Petro Muba Dan Pemkab Muba, Tuntut Pengawasan Permen ESDM Dan Pertanyakan Tanggung Jawab Atas Korban Jiwa

Gali pakta
Selasa, 16 September 2025, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T12:51:26Z

Musi Banyuasin,- Galipakta.id,- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di depan kantor PT. Petro Muba dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada hari Selasa, 16 September 2025. Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh puluhan anggota kepengurusan DPD-LAN Muba sebagai bentuk protes terhadap implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 14 Tahun 2025 dan kinerja PT. Petro Muba.

 

Dalam orasinya, Ketua DPD-LAN Muba, Fitriandi S.Sos, menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Muba dan PT. Petro Muba:

 

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Muba untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. DPD-LAN Muba menilai bahwa regulasi ini terlalu berorientasi pada keuntungan (profit oriented) tanpa memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


2. Meminta Bupati Muba untuk mengganti Direktur Utama PT. Petro Muba, yang dinilai tidak bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan dampak lingkungan dalam kegiatan sumur minyak masyarakat. DPD-LAN Muba menganggap bahwa kepemimpinan saat ini tidak mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak tradisional.


3. Mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muba atas insiden kebakaran sumur minyak masyarakat di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, yang menelan beberapa orang korban jiwa. DPD-LAN Muba menuntut adanya investigasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang lalai dalam menjaga keselamatan masyarakat.

 

Saat menyampaikan orasi di depan Kantor Pemkab Muba, Fitriandi menyoroti kegiatan sosialisasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang dilakukan oleh Bupati Muba. Menurutnya, sosialisasi tersebut hanya mempromosikan regulasi tanpa disertai dengan penerapan sistem tata kelola dan standarisasi dampak lingkungan yang memadai.

 

"Penilaian saya, Bupati Muba mensosialisasikan PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2025 di pendopoan tentang sumur minyak masyarakat tanpa dilengkapi sistem tata kelola standarisasi, dampak lingkungan akibat kegiatan sumur minyak masyarakat. Jadi sama artinya Bupati Muba ini menebar teror mendukung kegiatan ilegal yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat," tegas Fitriandi.

 

Selain itu, DPD-LAN Muba juga mempertanyakan validitas data 20.000 sumur tua yang diduga fiktif. "Kami meminta klarifikasi dari pihak PT Petro Muba mengenai lokasi titik koordinat sumur-sumur tersebut," ujar Fitriandi.

 

DPD-LAN Muba mendesak pembatalan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 jika tidak dilengkapi dengan penyuluhan sistem tata kelola dan standarisasi keselamatan pekerja.

 

Aksi damai DPD-LAN Muba berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman, damai, dan kondusif. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Muba, Erdian Syahri S.Sos, MSi, menemui massa aksi dan menerima surat tuntutan untuk disampaikan kepada Bupati Muba.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muba maupun PT.Petro Muba terkait tuntutan yang disampaikan oleh DPD-LAN Muba.


(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • DPD-LAN Muba Geruduk Kantor PT. Petro Muba Dan Pemkab Muba, Tuntut Pengawasan Permen ESDM Dan Pertanyakan Tanggung Jawab Atas Korban Jiwa
  • 0

Terkini