Iklan

 


Sidang Duga'an Pengrusakan PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) Dialihkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi

Gali pakta
Selasa, 16 September 2025, September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T12:39:53Z

Pekanbaru,- Galifakta.id,- Dalam rangka mengawal proses hukum yang di tuduhkan kepada para terdakwa, dengan dugaan Pengrusakan oleh para peserta demontrasi di PT SSL-Tumang-Siak beberapa bulan yang lalu, Penasehat hukum Hamdani, S.H, menyampaikan kepada media bahwa telah mengajukan Eksepsi atas dakwaaan jaksa penuntut umum, Selasa 11 September 2025. 


Perkara dugaan tindak pidana Pengrusakan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang terjadi di daerah Tumang kabupaten Siak, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas l A. Dimana pada sidang kedua penasehat hukum para terdakwa sudah mengajukan Eksepsi atas dakwaaan JPU.


Salah satu penasehat hukum Hamdani, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa "jumlah terdakwa saat ini yaitu 12 orang, dengan berbeda pasal yang di dakwakan. Dalam persidangan juga para terdakwa di dakwa penasehat hukum masing-masing terdakwa. Hamdani S.H Menegaskan pada sidang tanggal 11 September 2025, telah mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terutama terkait kompetensi relative pengadilan. Dimana pengalihan persidangan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi alasan utama atas Eksepsi yang diajukan Penasehat hukum terdakwa.


"Lanjut Hamdani, S.H, secara singkat menyatakan keberatan atas pengalihan persidangan dari Siak ke Pekanbaru. Dimana lokasi atau Locus Delicti kejadian dugaan tindak pidana tidaklah tepat, walaupun penuntut umum menyatakan ada alasan keamanan atau bencana alam, namun pada faktanya saat ini di kabupaten Siak masih dalam keadaan aman kondusif. Ditambah para saksi yang lokasi domisili berada atau bekerja di Siak. Hal ini menjadi catatan dalam dunia hukum sebagai aparat penegak hukum kita harus membuktikan dalilnya terlebih dahulu dan bukan hanya asumsi saja."


"Hamdani juga menambahkan dalam eksepsi terhadap para terdakwa yang di dampinginya juga dibebankan pasal yang tidak sesuai. Dimana jika terdakwa hanya memukul sebuah drum perusahaan atau melempar batu ke atas atap tidak harus bertanggung jawab dengan kerugian yang bernilai puluha miliar rupiah."


"Penasehat hukum terdakwa lainnya juga mengajukan hal yang sama karena tidak adanya bukti real adanya penerapan Pasal 85 KUHAP dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut. Hamdani dan rekan penasehat hukum lainnya berharap putusan sela dikabulkan agar perkara dugaan pengrusakan tersebut jelas dan terang." Tutupnya. 


(yusman gea)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Duga'an Pengrusakan PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) Dialihkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi
  • 0

Terkini