
MUBA,- Galipakta.id,- Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) Berhasil menangkap tiga tersangka terkait pencurian di dua toko handphone di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kec Sekayu, Muba. 01/07/2025.
Pelaku utama, Rolis (26), mencuri handphone dari toko Mastilan dan Zulfikri pada tanggal 16 dan 26 Juni 2025. Pelaku melancarkan aksinya dengan merusak gembok toko menggunakan paku gepeng yang sudah dimodifikasi.
Korban Mastilan mengalami kerugian Rp 3.000.000, sementara Zulfikri mengalami kerugian sekitar Rp 7.100.000.
Dari toko korban Mastilan, Pelaku Rolis mencuri satu unit handphone Infinix Hot 4i. Dari toko korban Zulfikri, pelaku mencuri 12 unit handphone berbagai merek, termasuk Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Samsung.
Hasil dari pengembangan,Dua penadah, AT (39) dan RN (41), juga ditangkap. AT menerima satu unit handphone Vivo, sedangkan RN menerima satu unit handphone Infinix Hot 4i, keduanya hasil curian dari Rolis.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan
Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Muba dan akan diproses sesuai hukum. AT didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP (penadahan).
Kami juga mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak kriminalitas.
Pencurian di dua toko handphone di Sekayu telah terungkap, dengan penangkapan pelaku utama dan dua penadah. Kasus ini menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan. Jelasnya
(Red)