Keluang, Musi Banyuasin – Galipakta.id - Skandal dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah dalam bisnis minyak ilegal kembali mencoreng citra Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Keluang, berinisial Amri, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengangkutan minyak mentah ilegal. Temuan ini tidak hanya mencoreng nama baik yang bersangkutan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja pemerintah daerah.
Kasus ini bermula dari penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan LSM dan Media pada hari Minggu, 2 November 2025. Tim menyusuri jalan Keluang-Dawas, tepatnya di Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, dengan tujuan menginvestigasi dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Sekitar pukul 15:56 WIB, tim mencurigai sebuah mobil jenis pickup Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BA 8074 YA yang melintas.
Insting jurnalisme dan kepedulian terhadap penegakan hukum mendorong tim untuk memberhentikan kendaraan tersebut. Saat ditanya mengenai muatan dan koordinasi, pengemudi dengan santai mengaku bahwa mobil tersebut milik Sekcam Amri dan sedang membawa minyak mentah untuk dibongkar di sekitar lokasi.
Pengemudi tersebut kemudian menghubungi Amri melalui telepon selulernya untuk menginformasikan perihal kehadiran tim gabungan. Tanpa diduga, Amri meminta pengemudi untuk memberikan teleponnya kepada salah satu anggota tim. Alih-alih memberikan penjelasan atau klarifikasi, Amri justru melontarkan kata-kata kasar dan bernada intimidasi.
"Kamu dari LSM, Media, apa wewenang kamu bertanya kordinasi, jangan banyak tanya, kalau mau minta uang berapa dikasih diterima," ujar Amri dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan oleh anggota tim yang menerima telepon.
Perilaku arogan dan intimidatif yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik seperti Amri ini sangat disayangkan. Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan rendahnya etika dan moralitas, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi praktik ilegal yang sedang dijalankan.
Tindakan Amri ini sontak menuai kecaman keras dari masyarakat. Mereka menilai bahwa sebagai seorang Sekcam, Amri seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam bisnis ilegal dan bertindak arogan. Dugaan keterlibatan Amri ini semakin memperburuk citra pemerintah daerah yang selama ini terus berupaya membangun kepercayaan publik.
Aktivitas pengangkutan minyak mentah ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tatakelola sumur tua yang sudah terdaftar dan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.
- Undang-Undang Migas, khususnya terkait aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (jika ada).
Apabila terbukti bersalah, Amri dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi kasus ini, Tim Gabungan LSM dan Media mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K, MH., untuk segera melakukan investigasi mendalam dan transparan. Mereka juga meminta agar Amri dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan.
Selain itu, tim juga mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis minyak ilegal ini ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Amri maupun pihak terkait lainnya belum berhasil. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku dihukum
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terulang kembali di masa depan.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat pulih kembali dan Musi Banyuasin dapat terbebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(TIM)




