Pekanbaru, Galipakta.id - 31 Oktober 2025.pekerja dari PT. CMP Citra Matra Perkasa, yang berlokasi di Jalan Mes Supir, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Kedatangan pekerja tersebut untuk menyampaikan laporan resmi dan permohonan tindak lanjut terhadap dugaan manipulasi data upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut laporan pekerja, perusahaan diduga melaporkan data gaji sebesar Rp1.300.000, padahal upah sebenarnya yang diterima pekerja mencapai Rp3.500.000 per bulan.
Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya Pasal 19 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan data pekerja yang benar dan lengkap.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5 huruf (b) menyebutkan, pemberi kerja yang tidak melaporkan upah sebenarnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, bahkan penghentian pelayanan publik tertentu.
Tak hanya soal pelaporan upah, pekerja juga mengeluhkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.pekerja mengungkapkan bahwa selama bekerja di PT. CMP, dirinya hanya menerima THR sebesar Rp600.000, jauh di bawah ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) yang mewajibkan pengusaha memberikan THR satu bulan upah penuh bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Pekerja yang berinisial (Oz) hanya ingin keadilan. Kami bekerja dengan baik dan sesuai aturan, tapi perusahaan justru mendaftarkan gaji kami tidak sesuai ke BPJS dan memberikan THR tidak penuh. Kami berharap pemerintah menindaklanjuti laporan kami agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi,” ujar salah satu pekerja yang hadir di Disnakertrans Riau.
Menanggapi hal tersebut, Yason Zalukhu, Ketua LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, turut mendampingi pekerja dalam pelaporan ini.
Ia meminta agar pihak Disnakertrans Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara transparan Jika benar PT. CMP Citra Matra Perkasa memberikan data upah palsu ke BPJS, ini pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Kami meminta Disnakertrans Riau untuk memanggil dan memeriksa perusahaan serta memastikan seluruh hak pekerja dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yason Zalukhu.
Sementara itu, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau merespon atas laporan pekerja menyatakan bahwa laporan para pekerja telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.Kami tetap menerima laporan dan aduan pekerja. Namun untuk proses lebih lanjut, kami juga membutuhkan keterangan resmi dari pihak perusahaan. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil PT. CMP Citra Matra Perkasa untuk dimintai klarifikasi,” jelas salah satu pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.
Saat awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan menyampaikan hanya sanggup membantu pekerja sebesar rp.2500.000.jika tidak mau silahkan lanjutkan yg di sampaikan oleh salah satu penagung jawab lapangan melalui chat WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif pekerja dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan aturan ketenagakerjaan, termasuk pelaporan gaji sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian THR sesuai ketentuan hukum.
(Yusman Gea.)




