Iklan

 


Sat,pol PP Muba Segel R,Cafe Tempat Hiburan Malam,Diduga Jadi Sarang Maksiat dan Langgar Perda!

Gali pakta
Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T10:40:16Z

MUBA - Galipakta.id - Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 10 Oktober 2025, mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menyegel tempat hiburan malam R,Cafe yang berlokasi di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.

 

Penampilan DJ Sisil di R,Cafe pada Jumat malam Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 02:00 WIB, sebelumnya telah memicu keresahan di kalangan masyarakat. Acara tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga diduga kuat menjadi tempat transaksi peredaran narkoba dan minuman keras (miras), serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, acara penampilan DJ Sisil ini berlangsung hingga dini hari dan menarik perhatian banyak pengunjung. Namun, di balik kemeriahan tersebut, tersimpan keresahan mendalam di kalangan masyarakat sekitar.

 



"Kami sangat terganggu dengan suara musik yang bising hingga larut malam dan hampir setiap malam di tempat ini menghadirkan DJ dari kota Palembang. Selain itu kami juga khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti peredaran narkoba dan minuman keras," ungkap seorang tokoh masyarakat Desa Srigunung yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat menduga keras bahwa acara penampilan DJ Sisil ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam dan larangan peredaran minuman keras. Oleh karena itu, masyarakat menuntut tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Sungai Lilin.

 

"Kami mempertanyakan, mengapa acara seperti ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah sudah ada izin tempat hiburan malam bernama R, Cafe ini, ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Kami meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku pelanggaran," tegas Masyarakat.

 

"Kami tidak ingin wilayah kami dicap sebagai sarang narkoba dan tempat maksiat. Kami ingin lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda," imbuhnya dengan nada prihatin.

 

Menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan pemberitaan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat dengan menutup atau menyegel R,Cafe pada Jumat, 10 Oktober 2025. Tindakan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan evaluasi yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perda dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka berharap agar tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi tempat hiburan malam lainnya agar tidak melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.


(Red/Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Sat,pol PP Muba Segel R,Cafe Tempat Hiburan Malam,Diduga Jadi Sarang Maksiat dan Langgar Perda!
  • 0

Terkini