Iklan

 


Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Penganiayaan di Area PT. SKN, Terungkap Motif Emosi Sesaat Jadi Pemicu

Gali pakta
Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T01:49:52Z

Batanghari Leko, Muba,- Galipakta.id - Kasus  penganiayaan yang sempat meresahkan warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap Wike Ariwibowo (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jumadi Awalludin (32) yang terjadi di area kantin dekat pull PT. SKN, pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. 


Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Senin, 22 September 2025.

 

Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kusumo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Kapospol Dayung, dan Tim Beruang Hitam Squad. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Muratara.

 

"Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di sekitar Kecamatan Rawas Ilir. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di dekat Rumah Makan Mawar Merah tanpa perlawanan," ujar AKP Halim Kusumo saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Batanghari Leko, Selasa (24/09/2025).

 

Lebih lanjut, AKP Halim Kusumo mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi sesaat menjadi pemicu utama tindakan brutalnya.

 

"Pelaku mengaku melakukan pemukulan dengan botol soda kaca ke kepala korban karena emosi melihat korban sedang berbicara dengan nada tinggi atau 'ngotot' dengan pihak perwakilan PT. SKN," jelas AKP Halim Kusumo.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian dan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi secara tiba-tiba dan tanpa diduga oleh korban.

 

"Awalnya, tersangka menjemput korban untuk bersama-sama pergi ke lokasi PT. SKN. Setibanya di kantin, korban langsung duduk dan berbicara dengan perwakilan perusahaan terkait suatu permasalahan. Saat itulah, tersangka yang sudah emosi, langsung memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan botol soda kaca," ungkap seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

 

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tepatnya di bagian kanan kepala mengalami bengkak dan telinga kanannya terluka. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar di lokasi kejadian.

 

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku yang melarikan diri.

 

"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban dan saksi-saksi. Berkat kerja keras tim di lapangan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Muratara," tegas AKP Halim Kusumo.

 

Atas perbuatannya, tersangka Wike Ariwibowo dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

"Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan," pungkas AKP Halim Kusumo.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Halim Kusumo.

 

Penangkapan pelaku penganiayaan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Lubuk Bintialo. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan kekerasan.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini. Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujar warga Desa Lubuk Bintialo.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Penganiayaan di Area PT. SKN, Terungkap Motif Emosi Sesaat Jadi Pemicu
  • 0

Terkini