Iklan

 


Laporan Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Sekayu Menjadi Sorotan Publik

Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T07:42:36Z

MUBA,- Galipakta.id,- Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite di SPBU No. 2430735 Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 13-Juli-2005. 14/07/2025.


Sebuah mobil L300 tertangkap kamera sedang mengisi BBM Dexlite ke dalam drum-drum yang dibawanya, Tindakan ini diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 Dugaan Penimbunan Pengisian BBM Dexlite ke dalam drum-drum menimbulkan dugaan penimbunan BBM, termasuk Dexlite, merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana, Hal ini dapat mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM yang merugikan masyarakat.


Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sesuai UU No. 22 Tahun 2001.


Meskipun Dexlite adalah BBM non-subsidi,  penjualan untuk tujuan penimbunan tetap ilegal.

 


Ketika dihubungi untuk mendapatkan Klarifikasi dari Direktur Utama SPBU Sekayu, (Adi) melalui WhatsApp menyatakan bahwa pengisian BBM Dexlite ke dalam drum diperbolehkan.  Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh (Adi).


Menanggapi penjelasan (Adi) mengenai pengisian BBM subsidi ke dalam drum/jerigen, jelas bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2001, yangmana dilarang keras karena berisiko bisa dikenai sanksi hukum.

 

Laporan ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM untuk mencegah penimbunan dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat.  


Maka dari itu diharapkan kepada pemerintah kabupaten Musi Banyuasin agar segera mengambil tindakan,,Meskipun pihak SPBU memberikan klarifikasi,  investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.  



(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Laporan Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Sekayu Menjadi Sorotan Publik
  • 0

Terkini