
MUBA,- Galipakta.id,- Sejumlah dugaan praktik korupsi dan penyimpangan tata kelola keuangan kembali menyeret nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba. 16/07/2025.
Berdasarkan temuan awal dan informasi dari sumber yang kredibel, berbagai penyimpangan mulai dari penyelewengan dana, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal drilling muncul ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Dikawal oleh beberapa anggota Polsek Sekayu, Polres Muba serta beberapa anggota SAT POL PP Muba. Tututan disampaikan oleh Fitriandi S.Sos Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD-LAN) dalam orasinya, ada Lima Poin :
1. Dugaan Penyelewengan Dana Participating Interest (PI) Blok Rimau
Laporan keuangan PT Petro Muba mencatat adanya dana senilai Rp14,4 miliar dari PI Blok Rimau yang belum tertagih. Dana ini seharusnya menjadi bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ketiadaan kejelasan atas dana tersebut berpotensi menjadi celah korupsi dan patut diselidiki lebih lanjut.
2. Penyalahgunaan Jabatan untuk Penipuan Kerja Sama
Seorang oknum manajer di PT Petro Muba diduga menyalahgunakan jabatannya dengan modus kerja sama penyaluran minyak solar, yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga sebesar Rp25 juta. Dugaan ini menandakan adanya celah praktik penyimpangan wewenang yang melibatkan individu dalam lingkup internal BUMD tersebut.
3. Fasilitasi Angkutan Ilegal Drilling
Petro Muba juga diduga terlibat dalam memfasilitasi aktivitas pengangkutan minyak dari kegiatan illegal drilling yang tersebar di beberapa wilayah Musi Banyuasin. Kegiatan ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan konflik horizontal di masyarakat.
4. Potensi Kerugian Negara dari Tambang Ilegal
Indikasi bahwa PT Petro Muba turut memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung, menimbulkan risiko kerugian yang sangat besar terhadap negara dan daerah. Kegiatan ini melanggar hukum dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta konflik sosial.
5. Keterlambatan dan Dugaan Pengemplangan Pajak
Diduga Petro Muba tidak melaporkan secara transparan kewajiban pajak atas aktivitas pengelolaan angkutan minyak tradisional. Kondisi ini berpotensi menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemkab Muba.
Nama Petro Muba Holding juga muncul dalam sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pembahasan Perubahan RAPBD Musi Banyuasin di beberapa tahun anggaran. Indikasi ini membuka peluang keterlibatan aktor-aktor BUMD dalam korupsi kebijakan anggaran daerah.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Berpotensi Dilanggar :
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 12: Suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan daerah harus akuntabel dan transparan.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BUMD sebagai alat ekonomi daerah harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik dan tidak boleh merugikan daerah.
4. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98–99: Ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
5. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
BUMD harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme
Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumsel, KPK, dan BPK RI segera turun tangan untuk mengusut secara tuntas seluruh indikasi korupsi di tubuh PT Petro Muba.
Audit forensik secara menyeluruh harus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, potensi gratifikasi, serta kerugian negara yang ditimbulkan.
Setelah berlangsung sekitar satu jam, perwakilan PT Petro Muba hadir dan memberikan klarifikasi.
Mereka menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelasnya
Aksi damai tersebut berlangsung aman dan kondusif.
(TIM)