
MUBA,,- Galipakta.id - temuan investigasi tim gabungan LSM dan media terkait aktivitas angkutan minyak ilegal di Cawang Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Fokus utama adalah truk tangki biru BG 8325 IB yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang disebut "Bobon" Bebas Beraktivitas tampa tersentu APH. 25/06/2025.
Sebuah truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BG 8325 IB teridentifikasi mengangkut minyak Ilegal dari sebuah penyulingan minyak ilegal di Dusun Cawang Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.selasa 24-Juni-2025, Truk ini beroperasi tanpa hambatan dari pihak berwajib.
"Sopir truk, Evran, mengakui bahwa mobil yang ia bawa mengangkut minyak Ilegal atas koordinasi "Bobon" dan bermaksud mengantarnya ke Palembang. Ujar, Evran
Saat dikonfirmasi yang bersangkuta ke nomor WhatsApp miliknya,0812-4817-**** Memeberikan tanggapan atas hak jawabnya.
"Salah dak ndo kamu itu ?
Aku dak katek hubungan ny ksitu
Boleh di hubungi di konfren bae sm sopir telv bertiga, klu memang namo kami nian yg di sebut " Jelasnya
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin (Muba) tidak mencakup penyulingan minyak ilegal (refinery ilegal). Peraturan ini berfokus pada legalisasi dan pengaturan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan secara tradisional dan terdaftar, bukan pada aktivitas ilegal seperti pengoperasian sumur minyak ilegal tanpa izin yang melanggar berbagai peraturan lingkungan dan keselamatan.
Perlu di pahami, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin tidak berlaku untuk aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal. Peraturan ini hanya mengatur sumur minyak rakyat yang terdaftar dan beroperasi secara legal.
Aktivitas angkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin masih marak. Truk tangki BG 8325 IB merupakan salah satu contoh nyata dari operasi ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan. Peraturan Menteri ESDM yang ada tidak melindungi aktivitas ilegal ini.
Dengan ini Diharapkan kepada pihak berwajib, khususnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan UU Migas yang berlaku.
(TIM)