Iklan

 


Kapolri Diminta Turun Tangan Dalam Menindak Tegas Mobil Angkutan Minyak Ilegal Yang Di Koordinirkan Oleh (Bobon) Yang Bebas Beroperasi Tanpa Tersentu APH

Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T02:33:09Z

MUBA,,- Galipakta.id - Menindak lanjut pemberitaan sebelumnya terkait temuan investigasi tim gabungan LSM dan media, tengtang aktivitas angkutan mobil minyak ilegal di Cawang Keluang, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.  Fokus utama adalah truk tangki biru BG 8325 IB yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang disebut "Bobon" Bebas Beraktivitas tampa tersentu APH. 26/06/2025.



Dikutip dari pemberitaan sebelumnya Meminta kepada Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolda Sumsel agar menindak lanjuti sebuah temuan tim gabungan LSM dan media dilapangan yang mana, Sebuah truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BG 8325 IB teridentifikasi mengangkut minyak Ilegal dari sebuah penyulingan minyak ilegal di Dusun Cawang Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.selasa 24-Juni-2025, Truk ini dikordinasikan oleh (Bobon) yang beroperasi tanpa hambatan dari pihak berwajib.



"Pengakuan Sopir truk, (Evran), mengakui bahwa mobil yang ia bawa mengangkut  minyak Ilegal atas koordinasi "Bobon" dan bermaksud mengantarnya ke Palembang. Ujar, Evran



Saat dikonfirmasi yang bersangkuta ke nomor WhatsApp miliknya,0812-4817-**** (Evan) yang diduga Masih ada hubungan dengan (Bobon) Memeberikan tanggapan atas hak jawabnya.



"Salah dak ndo kamu itu ?

Aku dak katek hubungan ny ksitu

Boleh di hubungi di konfren bae sm sopir telv bertiga, klu memang namo kami nian yg di sebut "Jelasnya terkesan mengelak.



Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin (Muba) tidak mencakup penyulingan minyak ilegal (refinery ilegal).  Peraturan ini berfokus pada legalisasi dan pengaturan pengelolaan sumur minyak rakyat yang dilakukan secara tradisional dan terdaftar,  bukan pada aktivitas ilegal seperti pengoperasian sumur minyak  ilegal tanpa izin yang melanggar berbagai peraturan lingkungan dan keselamatan.



Perlu di pahami, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin tidak berlaku untuk aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal.  Peraturan ini hanya mengatur sumur minyak rakyat yang terdaftar dan beroperasi secara legal.



Aktivitas angkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin masih marak.  Truk tangki BG 8325 IB merupakan salah satu contoh nyata dari operasi ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan.  Peraturan Menteri ESDM yang ada tidak melindungi aktivitas ilegal ini.



Dengan ini Meminta kepada pihak berwajib, Bapak kapolri Jenderal "Listyo Sigit Prabowo" untuk turun tangan dan khususnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, segera menindaklanjuti temuan ini dan yang bersangkutan sesuai dengan UU yang berlaku.



(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Kapolri Diminta Turun Tangan Dalam Menindak Tegas Mobil Angkutan Minyak Ilegal Yang Di Koordinirkan Oleh (Bobon) Yang Bebas Beroperasi Tanpa Tersentu APH
  • 0

Terkini