Lais, Muba - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais, dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64), yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Muba pada Sabtu, 22 November 2025 sore.
Pelaku yang diketahui bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Muba, berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S. Hutahaean, S.H., menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpin Ipda Daimon, S.H., M.H., Ipda Novian Thurela Wahyudi, S.H., dan Aiptu Saragih, S.H., berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian selama 4 x 24 jam.
"Unit Reskrim Polsek sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut," kata Iptu Hutahaean.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut adalah karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban.
Iptu Hutahaean menceritakan kronologi kejadian, "Saat itu korban dari arah Betung mengendarai motornya menuju arah Simpang KUD Desa Teluk Kijing III Kec. Lais. Pelaku yang juga dari arah Betung telah membuntuti korban. Setelah mendekati Simpang KUD Desa Teluk Kijing III, pelaku meneriaki korban agar berhenti, namun korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok ke jalan Simpang KUD, korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau berkali-kali di bagian badan korban hingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat."
"Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama-sama tukang ojek di pangkalan," ujar Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
(Red)




