Iklan

 


Sempat Viral, Pelaku Dilumpuhkan Usai Coba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Buru Rekan Pelaku yang Buron

Gali pakta
Sabtu, 04 Oktober 2025, Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T11:01:11Z

MUBA - Galipakta.id - Aksi kejahatan Hendri (39), pelaku begal yang sempat viral karena merampas motor dan uang milik dua karyawati PNM Mekar, akhirnya dihentikan oleh tindakan tegas aparat Polsek Sanga Desa. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba kabur dan melawan petugas saat penangkapan pada Jumat (3/10/2025).

 

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

 

“Tersangka berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga terhadapnya diambil tindakan tegas dan terukur. Kami juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kapolsek.

 


Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang meresahkan ini terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi, Dusun I, Desa Air Balui. Dua karyawati PNM Mekar, Septa Yunita (25) dan Yuli Puspita Sari (19), menjadi korban saat tengah dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT GAS.

 

Saat melintas di lokasi kejadian yang sepi, dua pria tiba-tiba muncul dari semak-semak dengan niat jahat. Salah satu pelaku membawa golok, sementara rekannya memegang kayu.

 

“Jangan lari kamu, gek mati!” teriak salah satu pelaku sambil mengancam korban dengan sadis.

 

Tanpa ampun, pelaku kemudian merampas paksa sepeda motor Honda Beat milik korban, tiga unit ponsel (iPhone, Samsung, dan Oppo) yang digunakan untuk operasional kerja, uang tunai Rp5.174.000 hasil tagihan, serta tas berisi dokumen pribadi yang sangat penting. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp35,174 juta.

 

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B-51/IX/2025/SPKT/Polsek Sanga Desa, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berkat kerja keras dan informasi yang akurat, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap.

 

Pada Jumat (26/9/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., melakukan pengepungan di sebuah pondok yang terletak di Desa Air Balui, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

 

Namun, saat hendak diamankan, tersangka Hendri bin Sarmin melakukan perlawanan sengit dan berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Karena situasi yang membahayakan dan untuk mencegah pelaku melarikan diri, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan yang digunakan pelaku saat beraksi. Dalam pemeriksaan intensif, Hendri mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali tindakannya.

 

“Tersangka juga menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih buron, bernama Romit bin Sahar (DPO). Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang buron tersebut dan mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya yang meresahkan dan membahayakan masyarakat, Hendri dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kini, tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

 

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Sanga Desa untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari atau di tempat-tempat yang sepi," pungkas IPTU Joharmen, S.H., M.Si.


(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sempat Viral, Pelaku Dilumpuhkan Usai Coba Kabur dan Melawan Saat Ditangkap, Polisi Buru Rekan Pelaku yang Buron
  • 0

Terkini