
Musi Banyuasin,– Galipakta.id,- Sebuah mobil pick up bernomor polisi BG.8836.BR diduga mengangkut minyak ilegal dari wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi gabungan LSM dan media pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Mobil pengangkut minyak ilegal tersebut berhasil dihentikan oleh tim investigasi, Pengemudi mobil, (Jon), mengonfirmasi bahwa pengangkutan minyak mentah ini dilakukan dengan koordinasi bersama Taufik, yang diduga merupakan anggota Polsek Kota Sekayu.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, di jalan lintas Sekayu Lubuk Linggau Desa Sukarami , Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengemudi (Jon) dan (Taufik), anggota Polsek Kota Sekayu, menjadi pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal ini.
Tim investigasi telah mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak (Taufik) untuk mendapatkan klarifikasi, atas hak jawabnya.
"Ya Ndo Aku Lagi Ada Giat, Kamu Di Mana, Nanti Ketemu Aja" Ujar "Taufik"
Perlu di pahami, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin, tidak berlaku untuk aktivitas penyulingan dan pengangkutan minyak ilegal, Peraturan ini hanya mengatur sumur minyak rakyat yang terdaftar dan beroperasi secara legal.
Aktivitas angkutan minyak ilegal di Musi Banyuasin masih marak seperti mobil armada jenis pick-up, BG.8836.BR dikemudikan oleh "Jon " merupakan salah satu contoh nyata dari operasi ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan, Peraturan Menteri ESDM yang ada tidak melindungi aktivitas ilegal ini.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kegiatan ilegal ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan mengenai integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menanggapi kejadian ini Aktivis Muba "Fitriandi" ketua Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) akan mengadakan Aksi Demo Di depan Polres Muba.
Tim investigasi mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, M.H, dan Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH, untuk segera menindak tegas "Taufik" dan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(TIM)