
Musi Banyuasin,– Galipakta.id,- Acara pesta rakyat yang diselenggarakan oleh Supriadi, warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu, 3 Agustus 2025, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pesta Rakyat. 08/08/2025.
Acara tersebut menampilkan organ tunggal "ALAX" serta musik remix atau DJ yang dimainkan oleh VJ Lilis Karlina dan VJ Melani, dan diduga menjadi lokasi transaksi narkoba serta penjualan minuman keras.
Acara pesta rakyat ini diduga melanggar ketentuan Perda yang mengatur larangan pemutaran musik remix atau DJ yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, acara tersebut juga diduga menjadi tempat transaksi narkoba dan penjualan minuman keras golongan A, B, dan C, yang jelas dilarang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020.
Pemilik acara, Supriadi, menjadi pihak utama yang diduga melakukan pelanggaran. Kepala Desa Dawas, Amsar, Camat Keluang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin juga terlibat sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan.
Acara berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Supriadi dan Kepala Desa Dawas memenuhi panggilan Satpol PP untuk klarifikasi.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dibuatkan Berita Acara di mana "Supriadi" mengakui dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan acara pesta rakyat tersebut.
Ia mengakui telah memainkan musik DJ atau remix yang dilarang dan mengizinkan kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba serta penjualan minuman keras.
Namun, menanggapi permasalahan ini, muncul berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat luas mengenai sikap Satpol PP Musi Banyuasin. Banyak yang mempertanyakan mengapa Supriadi tidak dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, sehingga tidak memberikan efek jera.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa lemahnya penindakan dapat membuka peluang terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, serta menimbulkan keraguan terhadap profesionalisme aparat penegak peraturan daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan ini, Kepala Desa Dawas, Amsar, terkesan bungkam dan enggan memberikan penjelasan atau tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran dalam acara pesta rakyat tersebut.
Sikap tersebut menambah kekhawatiran masyarakat akan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari pemerintah desa dalam menangani persoalan yang berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan.
(TIM)