Iklan

 


PT.AJM-angkasa jaya makmur diduga abaikan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS ketenagakerjaan, pekerja terlantar wasnaker Riau minta bertindak!!

Gali pakta
Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T13:38:25Z

Galipakta.id,- Siak - Yaaro Telaumbanua status pemanen di salah satu perusahaan kelapa sawit PT.AJM- angkasa jaya makmur lokasi wilayah kampung Olak, kecamatan sungai Mandau, kabupaten Siak-Riau Merasa di rugikan oleh pihak perusahaan yang mana setiap karyawan pekerja wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan Dan BPJS ketenagakerjaan diduga kuat pihak perusahaan belum mendaftarkan tenaga kerja  buktinya kartu peserta BPJS pihak perusahaan belum memberikan kepadanya."



Disampaikan oleh istri Yaaro Telaumbanua bahwa sebelumnya beberapa kali dia meminta kepada pihak asisten dan manajemen perusahaan kartu BPJS suaminya pihak perusahaan jawab" baru kita urus, sementara suaminya bekerja dari tahun 2021 sampai April 2025.kondisi suami saya struk dan ingin berobat agar sembuh keterbatasan biaya, saat ini kondisi suami parah atas penyakit yang di derita dan hanya terbaring di tempat tidur,apa bila ada apa-apa santunan sesuai aturan BPJS ketenagakerjaan apa pihak perusahaan bertanggung jawab? tegasnya.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 



Harapan keluarga kepada dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Riau agar bisa bertindak tegas sesuai aturan ketenagakerjaan,Atas peristiwa hal yang di alami oleh Yaaro Telaumbanua sebagai tenaga kerja di perusahaan PT.AJM- agar mendapatkan layanan kesehatan agar bisa sembuh,juga harapan keluarga atas santunan BPJS-nya iuran tiap bulan yang seharusnya tagung jawab pihak perusahaan serta biaya rumah sakit dan pengobatan lainnya.



Yason zalukhu sebagai pengurus LSM -gerak Siak, gerakan rakyat Anti korupsi kabupaten Siak berkomentar, Yaaro Telaumbanua dan istrinya telah meminta bantuan lewat LSM Gerak dan kita telah teruskan ke pihak perusahaan kita tunggu sampai hari Rabu 18 Juni 2025,apa bila tidak ada etika baik maka kita koordinasi kepada pihak pengawasan tenaga kerja propinsi Riau.tegasnya


Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.AJM- minta tanggapan lewat chat WhatsApp sampai terbit berita ini belum ada jawaban."



(yusman gea)

Komentar

Tampilkan

  • PT.AJM-angkasa jaya makmur diduga abaikan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS ketenagakerjaan, pekerja terlantar wasnaker Riau minta bertindak!!
  • 0

Terkini