Iklan

 


Kebakaran Tambang IIegal Driling Minyak Kerap Terjadi Di Kecamatan Keluang "ALVIN" Polsek Keluang Kangkangngi Etik

Minggu, 25 Mei 2025, Mei 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T00:57:13Z

Muba,- Galipakta.id,- Jalan laskar kodir km 12 Keluang, Kecamatan Keluang,  Kabupaten Musi Banyuasin menyalah.Tambang IIegal Driling  Minyak kembali kebakaran hebat  Sabtu,(24/05/2025) .


Kepulan asab hitam pekat menjulang tinggi ke udara di langit km 12 Keluang, Wilayah hukum ( Wilkum)  Polsek Keluang Disinyalir telah terjadi insiden Kebakaran hebat tambang minyak IIegal diduga milik Holid.


Keterangan dihimpun oleh Awak  media dari Inisial (MN ) warga km 12 keluang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian dijumpai di lokasi,kebakaran terjadi sekira pukul 12:10 wib .


"Kebakaran tambang IIegal Driling minyak di km 12 Keluang hari Sabtu 24 Mei 2025. terjadi sekira pukul 12:10 Wib. Tadinya saya mendengar suara dentuman ledakan.Gak tau nya tambang minyak milik  Holid km 12  kebakaran hebat ," beber (MN). 


Sementara itu saat dikonfirmasi terkait insiden kebakaran hebat tambang IIegal Driling minyak Km 12 keluang melalui pesan Wasthapp nya. Kapolsek Keluang IPTU ALVIN ADAM ARMITA SIAHAAN, STrk dan Kanit Reskrim nya IPTU DOHAN YOANDA PRIMA, STrk, bungkam saja .


Kebakaran tambang IIegal Driling minyak Wilkum Polsek Keluang seperti Area perkebunan PT Hindoli di masa  AlVIN menjabat Kapolsek kerap sekali terjadi .


Yang menjadi pertanyaan besar sekarang, sementara kebakaran Tambang-tambang IIegal Driling Minyak Wilkum Polsek Keluang kerap terjadi sebagaimana dimaksud diatas .Mengapa Alvin Kapolsek punya wilayah bermasalah tidak kenakan sangsi etik , Ada apa rupanya .Siapa Kira-kira bintang menitipkan nya sebagai back up.


Sangsi etik Polri :


Apabila Anggota Polri melakukan pembiaran terhadap aktivitas llegal Drilling minyak di wilkumnya 

dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran. Pelanggaran kode etik ini dapat mengakibatkan mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. 


Sanksi Etik Polri :


Sanksi etik Polri dapat dikenakan terhadap anggota yang melakukan pembiaran terhadap illegal drilling meliputi :


1. Sanksi ringan :

Mutasi bersifat demosi (pemindahan ke jabatan yang lebih rendah), penundaan kenaikan pangkat (paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun), dan penundaan pendidikan (paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun). 


2. Sanksi etik berat :

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi ini dapat diberikan jika anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


3. Sanksi Administratif:

Sanksi administratif dapat dijatuhkan oleh instansi Polri bersangkutan, dan biasanya berupa sanksi ringan seperti teguran atau peringatan. 


(TIM)

Komentar

Tampilkan

  • Kebakaran Tambang IIegal Driling Minyak Kerap Terjadi Di Kecamatan Keluang "ALVIN" Polsek Keluang Kangkangngi Etik
  • 0

Terkini