Galipakta.id,- Sungai Mandau, 16 Desember 2025 — Ketua LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, Agus Zega, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di TPK 1 Olak, kawasan PT RAPP Sektor Mandau, harus diproses secara hukum oleh Polsek Sungai Mandau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agus Zega menyampaikan bahwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sehingga penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menghimbau kepada seluruh pihak, baik keluarga korban maupun terlapor, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dugaan penganiayaan atau pengeroyokan tersebut dialami korban berinisial M, yang terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.malam Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban bersama rekannya mendatangi TPK 1 untuk mengontrol lokasi tempat ibadah/gereja, di mana saat itu sedang berlangsung sebuah acara pernikahan.
Menurut informasi yang diterima, korban dipanggil untuk duduk bersama, namun kemudian terjadi pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial G, mengakibatkan korban mengalami luka dengan keluarnya darah dari hidung dan telinga. Peristiwa tersebut telah dilaporkan dan saat ini ditangani oleh Polsek Sungai Mandau.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan serta memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu narasumber yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) membenarkan adanya peristiwa pemukulan atau pengeroyokan. Meski sempat muncul keinginan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, Agus Zega menegaskan bahwa penyelesaian damai tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tetap harus dijalankan demi keadilan dan kepastian hukum.
(yusman gea/Tim)




