Iklan

 


Dalam kehidupan Rukun bertetangga, kerap sekali menjumpai tetangga yang suara musik dengan keras di waktu malam.Hari Tetangga Terganggu Di Seputaran Masyarakat

Gali pakta
Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T15:21:04Z

Galikfata.id,- Senin 25 Agustus 2025, Suara musik keras saat malam hari di wilaya Rt03/Rk04 pinang Sebatang timur Kecamatan tualang  tentu saja sangat mengganggu masyrakat seputaran ataupun orang lain yang ingin beristirahat. Meskipun semua orang memiliki hak untuk mendengar musik apapun asal tidak melanggar hukum, tetap saja tidak boleh merugikan orang lain untuk mendapat ketenangan.


Tindakan suara musik dengan suara keras terlebih jika merugikan orang lain bisa termasuk dalam tindakan melanggar hukum Rukung tetangga yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata.


Dalam pasal tersebut menerangkan, jika tindakan melanggar hukum serta mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian untuk mengganti rugi.


Perbuatan melawan hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran atas hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.


Perbuatan disebut melawan hukum menimbulkan kerugian baik materil (harta) atau immateriil (seperti ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup).


Hukum pidana untuk tetangga yang berisik telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, dimana pelaku bisa diancam dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.


Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman masyrakat di malam hari, dan orang yang membuat suara musik apa lagi seringkali terjadi  keributan di sekitar masyrakat seputaran Ketakutan masyrakat karena sering terjadi kekeributan pada mlm hari atau sering bertekaran mulut blm tau kita apa yang terjadi sebuah tempat Warun tua di likungan  rt/03/rk/04 


Meskipun tindakan tetangga yang suara musik dengan keras ketika malam hari dan mengganggu ketenangan tetangga atau pun masyrakat bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana, disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.


Hal ini dimaksudkan kepada Rt03/Rk04 pinang Sebatang timur Kecamatan tualang tegaskan peraturan Rukung tetangga  agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga lainnya. Apabila tidak diindahkan maka, jalur hukum bisa ditempuh sebagai jalan terakhir.RT/RK  Menghadirka pada saat panggilan tersebut.


(Yusman Gea)

Komentar

Tampilkan

  • Dalam kehidupan Rukun bertetangga, kerap sekali menjumpai tetangga yang suara musik dengan keras di waktu malam.Hari Tetangga Terganggu Di Seputaran Masyarakat
  • 0

Terkini