Iklan

 


Lambang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

Sabtu, 26 April 2025, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-27T02:23:58Z


Galipakta.id,- Polsek Sanga Desa Berhasil mengamankan Satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kekerasan (Curas), yang terjadi 9 April 2025 dirumah korban Ratih Binti Jon Kenedi (27) IRT warga Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa. 26/04/2025



Diketahui Pelaku yaitu, Lambang Bin Saroni umur, tiga puluh tujuh tahun (37) adalah warga Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin.



Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi membenarkan adanya kejadian (Curas) Pada hari Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 02.23 wib, yang berlokasi di Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.



"telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Rumah korban, yang mana pada saat itu sekitar pukul 01.00 wib korban keluar rumah dengan tujuan buang air kecil, yang mana WC Korban berada di luar rumah. 



Saat berada di WC korban bertemu dengan pelaku yang sudah ada di dekat WC, kemudian pelaku mengancam korban agar jangan berteriak yang mana pada saat itu pelaku sedang memegang 1 (Satu) buah parang, melihat pelaku tersebut korban langsung berlari masuk kerumah, setelah menunggu beberapa saat korban kembali keluar rumah menuju wc untuk buang air kecil, setelah buang air kecil korban kembali masuk kedalam rumahnya,” ujar Joharmen.



Setelah di rumah di tempat tidur korban sambil bermain Handphone tiba-tiba korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya, pelaku yang sudah bersembunyi di bawah tempat tidur korban keluar dan membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban, pelaku yang memegang 1 (Satu) bilah parang langsung membekap mulut korban dengan tanganya dan mengancam korban agar jangan berteriak.



“Kemudian pelaku langsung mengambil secara paksa Handphone dari tangannya korban sambil mengancam korban dengan parang yang ia bawa, setelah berhasil mengambil Handphone milik korban kemudian pelaku langsung pergi keluar dari rumah korban.



Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Perwira Balok Dua ini.



Lebih lanjut, Setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban tersebut seorang laki-laki bernama Lambang Bin Saroni, 



Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.



“Kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA. Heri Fitha.SH bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka.



Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya tersangka berikut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya 



Dari keterangan Tersangka Lambang Bin Saroni, Mengakui perbuatannya bahwa telah dirinya telah melakukan Tindak Pidana Pencurin Dengan Kekerasan terhadap korban, Rabu 09-April-2025 sekitar pukul 02.23 wib .



“Tersangka menjelaskan bahwa dirinya melakukan perbuatan itu dengan cara masuk ke dalam rumah korban, yang mana pada saat itu pintu rumah korban tidak terkunci dikarenakan korban sedang ke WC yang berada di luar rumahnya. 



Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah bersembunyi di bawah tempat tidur korban dengan membawa 1 (Satu) bilah parang, saat korban sudah masuk ke kamar dan sudah di atas tempat tidur tersangka langsung keluar dari bawah tempat tidur dan membuka kelambu tidur korban langsung membekap mulut korban, kemudian tersangka langsung mengambil paksa Handphone milik korban dari tangannya, dengan mengancamnya korban menggunakan parang, setelah berhasil mengambil handphone korban tersangka langsung pergi,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Lambang Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa
  • 0

Terkini